Archive for the Technology Category

Tutorial Membuat Flashdisk Kebal Virus

Posted in Technology on May 28, 2010 by orangjakarta

Tutorial Membuat Flashdisk Kebal Virus

1. Buatlah sebuah folder dalam falshdisk anda, dan berikan nama “autorun.inf” (tanpa tanda kutip).

2. Masuk kedalam folder yang baru saja anda buat tersebut dan buatlah sebuah dokumen notepad didalamnya. Caranya klik kanan, pilih NEW > TEXT DOCUMENT, dan berikan sembarang nama untuk file yang baru saja anda buat (hasil akhirnya seperti pada gambar). Nama ini nantinya akan kita ganti dengan beberapa karakter khusus.

3. Setelah itu, kita akan membuka program CHARACTER MAP yang ada di START > ALL PROGRAMS > ACCESORIES > SYSTEM TOOLS > CHARACTER MAP.

4. Setelah CHARACTER MAP terbuka, pilih font yang ada embel2 unicode seperti Arial Unicode atau Lucida Sans Unicode. Scroll kebawah sampai anda melihat huruf2 Jepang, Korea,Cina, ato karakter2 aneh.

5. Pilih 4 atau 5 karakter yang anda inginkan, trus klik copy.

6. Ubah nama ato rename file teks yang telah anda buat pada langkah 2 diatas. Klik kanan pada file tersebut, pilih rename, selanjutnya tekan [CTRL] + [V]. Nama file pun berubah. Jangan kaget bila nantinya anda akan melihat karakter seperti tanda kotak2 saja. Ga papa kok, itu normal kok.

7. Selesaaaaaaiiii….

Bagusan lagi setelah trik diatas telah selesai dibuat, ubah atribut folder autorun.inf jadi super hidden. Caranya, buka command prompt trus ketik F: untuk masuk ke drive FD ente (nb: sesuaikan drive FD ente. kalo drive FD ente di G, ya ketik G: ). Setelah itu ketik “attrib +s +h autorun.inf” (tanpa kutip tentunya) untuk menjadikannya super hidden.

Tanya :  Kok bisa kebal virus ya?

Jawab: Windows kan ga terima kalo ada 2 file yang mempunyai nama yang sama (smua orang juga tau kan). Nah, karena di FD kita uda ada nama autorun.inf, file lain ga boleh pake tu nama. Jadi virus uda ga bisa pake nama autorun.inf.


Tanya : Oooo, ga kaya manusia ya yang 1 nama bisa dipake banyak orang…

Jawab : Betul.

Tanya: Lho, kalo ga bisa dipake, kan virus bisa menghapus sendiri file ntu. Trus buat lagi deh autorun yang sesuai maunya tu virus. Gimana sih bro, tamba pusing ane nih…

Jawab : Itulah gunanya file teks yang kita buat pake nama aneh tadi. Nama2 aneh itu dianggap virus sebagai karakternya Windows, padahal itu kan karakter unicode. Dan virus sendiri rata2 belum mendukung karakter unicode. Sampe botak tu virus ga akan bisa menghapusnya. Akhirnya FD kita aman dan terkendali.

NB. kalo di Flash disk ada file yang tidak dikenal dengan extensi .exe, .bat, .vbs, atau berbentuk folder,foto atau film tp sewaktu di properties folder, foto atau film tersebut statusnya “application”.. sangat disarankan untuk tidak dibuka dan sebaiknya file tersebut di hapus saja…

Perbedaan Virus , Worm dan Trojan

Posted in Technology on May 28, 2010 by orangjakarta

Banyak orang menyamakan Worm, Trojan Horse sama dengan Virus atau istilah lain dari virus, Tetapi itu salah, yang sama cuma satu bahwa Virus, Trojan, Worm merupakan program pengacau pada sistem komputer.

Virus biasanya disertakan pada program atau file, file inilah yang membantu penyebaran virus dari komputer ke komputer dan menginfeksinya. Virus komputer ini memiliki tingkat bahaya yang beragam, yang seperti kita ketahui diantaranya virus dapat merosakkan software, hardware maupun data-data anda. Sungguh menyusohkang jika komputer kita terkena virus bukan?
Hampir semua virus menyertakan dirinya pada file EXEcutable, artinya virus senang saja sudah berada dikomputer kamu, tapi baru dapat berjalan ketika kamu menjalankan/membuka program yang sudah terinfeksi virus tersebut. Virus tidak bisa merebak tanpa bantuan user, maksudnya virus biasanya menyebarkan dirinya ketika pertukaran file yang telah terinfeksi ataupun mengirim e mail dengan attachment emailnya yang berisi virus.

Kalau worm secara rekaannya sama dengan virus. Tetapi bedanya worm ini merebak dari komputer ke komputer lain meskipun tanpa bantuan user sebagai pengguna komputer. Worm memanfaatkan file atau skrip transportasi informasi sistem komputer yang memungkinkan berpindah tanpa bantuan user. Perkara yg paling mengerikan dari kemampuan worm ini adalah mampu menduplikasi dirinya sendiri. Contohnya Worm mampu mengirimkan duplikasinya keseluruh user yang terdaftar pada address book e-mail sistem yang telah terinfeksi tersebut. Setelah berhasil, worm kembali menduplikasi dirinya sendiri dan mengirim lagi satu copy ke setiap user yang ada di address book komputer yang baru saja diserang dan seterusnya.

Berbeda dengan trojan horse. Program ini nampak seperti software biasa. Setelah di install atau dijalankan, program tersebut bisa merusakkan sistem. Ketika Trojan sudah aktif, efek yang ditimbulkan berbagai macam, ada yang merubah penampilan desktop, icon sampai menghapus file tertentu didalam sistem komputer kamu. Trojan juga dapat membuat backdoor pada komputer yang terinfeksi yang membuat user lain memiliki akses pada komputer tersebut. Tidak seperti virus dan worm, trojan tidak memproduksi dirinya sendiri.

Agar komputer kita selamat , sebaiknya tidak hanya menginstal aplikasi antivirus, tapi juga pembasmi Worm dan Trojan Horse, dibawah ini merupakan software freeware yang dapat kamu download secara percuma:

1.http://www.novatix.com
(Novatix Cyberhawk Threat Thunder)

2.http://www.crawler.com
(Spyware Terminator)

3.http://www.lavasostusa.com
(Ad-Aware Personal Edition)

Cyber Crime dari segi Hukum Pidana

Posted in Technology on May 26, 2010 by orangjakarta

Kasus cybercrime dari segi hukum pidana

1. Untuk Pencurian

Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun…”

Contoh kasus dalam cybercrime
Kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya dibank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2. Untuk Penipuan

Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Contoh kasusnya:
Penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3. Untuk Pemerasan dan Pengancaman

Pasal 335 KUHP“barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun”

Contoh kasusnya :
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4. Untuk Pencemaran Nama Baik

Pasal 311 (1) KUHP “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Contoh kasusnya:
Kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut (KASUS PRITA)

5. Untuk Judi Online

Pasal 303 (1) KUHP “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”

Contoh Kasus :
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6. Untuk Pornografi

Pasal 282 KUHP “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun”

Contoh Kasus :
Dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

7. Untuk Hacking

Pasal 406 (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan “

Contoh kasus :
Pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.